Liputan6.com, Gorontalo – Masuknya Warga Negara Asing (WNA) dengan cara ilegal ke Gorontalo kian meresahkan masyarakat. Berbagai modus digunakan para WNA agar bisa menetap dan beraktivitas di tanah Serambi Madinah.
Gorontalo seakan menjadi ladang yang subur bagi WNA untuk menjalankan bisnis. Meski sering ditindak oleh pihak imigrasi, kasus masuknya WNA ilegal terus terjadi sepanjang tahun.
Seperti halnya tiga WNA asal vietnam yang kembali ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. WNA tersebut masing masing berinisial VCS, MOT, CR yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Kedatangan mereka terendus pihak imigrasi pada 9 Oktober 2023. Kala itu, mereka berangkat dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar menuju Bandara Djalaludin Gorontalo.
Saat tiba di Gorontalo, kemudian ketiga WNA tersebut menginap di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Gorontalo. Diduga kuat, pihak hotel yang membocorkan keberadaan ketiga WNA tersebut.
Berdasarkan laporan itu, pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk melakukan penyelidikan. Sehari setelahnya, Timpora mendapati WNA vietnam itu melakukan aktivitas jual beli barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA itu hanya memiliki dokumen visa wisata. Sementara mereka melakukan jual beli terpal tenda,” kata Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Joni Rumagit, Selasa (24/10/2024).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak imigrasi, ketiga WNA itu mengaku datang ke Gorontalo untuk berbisnis sarang burung walet. Namun untuk membiayai hidup sehari-hari, mereka menjual terpal.
“Katanya jualan terpal untuk biaya hidup mereka selama di Gorontalo. Akhirnya kami lakukan deportasi ke negara asal,” Imbuhnya.